Kembali Diingatkan ASN Untuk Menjaga Netralitas dalam Pilkada

by -178 Views

SiwinduMedia.com – Untuk menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mendidik, terutama di kalangan para abdi negara, sejumlah advokat mengingatkan para ASN untuk tetap netral dalam Pilkada.
Hamid SH MH, seorang pengacara senior Kuningan, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, aturan pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa pada Rabu, 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami berharap khususnya dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kuningan secara konstitusional, tidak ada intervensi terhadap penyelenggara Pemilu, baik KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Badan Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hamid, Jumat (27/9/2024).
Menurut Hamid, jika terjadi perselisihan hasil pemilihan dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, tidak boleh ada gerakan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), serta tidak boleh terjadi distorsi kekuasaan.
Hamid juga menekankan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pilkada di Kuningan. Jika hal tersebut terjadi, akan berpotensi menyebabkan perselisihan pemilihan kepala daerah dan akan menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mencegah hal tersebut, kata Hamid, langkah preventif dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan memerlukan netralitas dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Kepala Desa, serta Tenaga Non PNS dengan jenis THL. Ada peraturan yang melarang TNI, Polri, dan ASN untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Didin Sayudin SH, rekan Hamid SH, juga menekankan bahwa Pejabat Negara, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Nopan Eptara SH menambahkan bahwa Tenaga Non PNS dengan jenis THL dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon tersebut.
Terakhir, Nani Hartini SH menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Pelanggaran larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
Penegakan peraturan tersebut diharapkan dapat menjamin Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kuningan berjalan secara demokratis dan konstitusional.