Problema Utang dan Hubungan Sesama Jenis Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Anak 5 Tahun

by -85 Views

Rabu, 25 September 2024 – 00:00 WIB

Cilegon, VIVA – Pelaku pembunuhan anak berusia lima tahun berinisial APH yakni SH dan RH ternyata penyuka sesama jenis. Tersangka RH mengaku cemburu terhadap A, ibu korban, yang dekat dengan SH.

Baca Juga :

Anak 9 Tahun Diculik Sepulang Sekolah, Polisi: Modus Orang Tua Sakit

Tersangka lainnya, EM, mengaku kesal serta dendam kepada A yang sering memarahi anaknya. Untuk membuktikan kesetiannya, SH pun menuruti kemauan RH. Keduanya kemudian mengajak EM untuk balas dendam. Namun niat itu dialihkan kepada korban APH.

“RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Selasa 24 September 2024.

Baca Juga :

Tak Kunjung Punya Anak, Kapan Pasangan Harus Memeriksakan Diri?

Lima tersangka pembunuhan terhadap bocah berinisial APH di Cilegon

Lima tersangka pembunuhan terhadap bocah berinisial APH di Cilegon

Naasnya, para pelaku dan korban berteman dekat, bahkan dianggap seperti keluarga sendiri. Saking dekatnya, A membolehkan SH dan RH menggunakan data dirinya untuk melakukan pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga :

Sadis! Ibu di Labura Gorok Leher Bayinya hingga Tewas, Motifnya Kesal Anaknya Laki-laki

Namun dalam perjalanannya, SH dan RH tidak membayar pinjol, sehingga selalu ditagih oleh A. Kesal ditagih utang, kedua pelaku pun merencanakan aksi kejahatannya.

“Ketiganya berteman baik dengan ibu korban. SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online,” terangnya.

Sakit hati karena dendam kesumat, akhirnya EM, SH dan RH merencanakan aksi balas dendam. Rencana melakukannya ke A pun diurungkan, kemudian mengalihkannya ke korban APH.

SH dan RH bersembunyi di kontrakan yang bersebalahan dengan tempat tinggal korban, kemudian mereka membawa APH ketika A pergi.

Di dalam kontrakan itu, mulut APH ditutupi lakban, dipukul, dibekap menggunakan lakban, kemudian wajah korban ditutup banyak dan diduduki oleh pelaku. 

Dalam kondisi kemas, SH memukul punggung bocah lucu dan imut berusia lima tahun itu menggunakan shock breaker motor hingga tewas.

“SH mengantar ibu korban melapor ke polisi (Polres Cilegon) karena anaknya hilang, agar tidak curiga,” terangnya.

Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2024. Hingga akhirnya jenazah APH ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah ditutupi lakban dan seluruh tubuhnya memar pada 19 September 2024, di muara pantai Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mayat itu dibuang oleh YH dan UH yang diberi upah masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

“Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 56 KUHP,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Di dalam kontrakan itu, mulut APH ditutupi lakban, dipukul, dibekap menggunakan lakban, kemudian wajah korban ditutup banyak dan diduduki oleh pelaku. 

Halaman Selanjutnya