Sabtu, 14 September 2024 – 07:00 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Baca Juga :
Suswono ke PKS Jakarta Minta Hidupkan Mesin Partai Menangkan Pilgub Jakarta
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
Baca Juga :
KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini
Baca Juga :
PPP Minta Kader Menangkan Calon Kepala Daerah di Jatim, Termasuk Khofifah-Emil Dardak
Debat Calon di Pilkada Bintan Kepri Ditiadakan, Ini Penggantinya
KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan debat publik pada perhelatan pilkada serentak 2024 ditiadakan karena khusus Pilbup Bintan cuma 1 paslon.
VIVA.co.id
13 September 2024