Bunda Ika Diduga Kumpulkan ASN Pasca Dilantik Anggota DPRD Jabar, Bawaslu Diminta Bertindak

by -74 Views

SiwinduMedia.com – Aturan Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis, nampaknya perlu diperketat, terlebih disaat moment tahapan pesta Pemilu tengah berlangsung. Tingginya kemungkinan dari ASN yang dapat terlibat dalam hal dukung mendukung para politisi, harus menjadi salah satu prioritas Key Performance Indicator (KPI) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan. Di tengah tensi politik yang sedang memanas, Bawaslu yang dapat dikatakan sebagai polisi Pemilu harus dapat bertindak secara prefentif, reaktif, represif atau bahkan hingga yang sifatnya investigatif. Hal ini disampaikan oleh Dadang Saputra selaku mantan Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kuningan kepada sejumlah media dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Dadang mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam fungsinya sebagai pengawas, namun dianggap belum melaksanakan fungsinya secara profesional meskipun tahapan kampanye belum dimulai. ”Saya menilai hingga hari ini dalam menjalankan kinerjanya Bawaslu belum terlihat profesional. Banyak indikasi kecurangan pemilu yang hingga saat ini terlihat, namun seolah dibiarkan oleh Bawaslu. Jangan sampai, atas kinerjanya yang saat ini seperti asal menggugurkan kewajiban lalu dapat gaji, akhirnya banyak keluhan dan laporan kepada Bawaslu,” kata Dadang Saputra.

Dicontohkan oleh Dadang Saputra, tindakan Bawaslu yang dianggapnya kurang profesional, seperti saat melayangkan pernyataan resmi terkait ASN yang akan maju di kancah Pilkada harus mengajukan Cuti sesegera mungkin. Yang atas hal tersebut berdampak dilaporkannya Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). ”Kita lihat, saat Bawaslu seperti tantrum meminta Pak Dian untuk mengajukan cuti. Tapi berbeda dengan beberapa dugaan yang berindikasi pelanggaran Pemilu, padahal hal itu cukup terbuka informasinya, begitupun sikap DPMD saat merespon salah satu Kades,” ketus Dadang penuh tanya.

Ditanya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud Dadang, salah satunya adalah saat kegiatan Hj Ika Siti Rahmatika, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP. Ika diduga mengumpulkan pejabat-pejabat ASN dalam rangka tasyakuran. Dadang menilai, acara tasyakuran yang dihadiri oleh ASN dinilai layak untuk dilakukan investigasi oleh Bawaslu. ”Setau saya, saat politisi melakukan tasyakuran kemenangan yang hadir itu biasanya yang sudah berjasa menyukseskannya. Hingga, saya yang hanya masyarakat sipil dan tidak bersekolah tinggi, saat melihat tasyakuran anggota dewan, dihadiri oleh ASN, bahkan sekelas Kepala Dinas dan Camat, hingga saya berfikir apakah mereka adalah tim suksesnya ?,” sindir Dadang.

Masih menurut Dadang, jika Bawaslu tidak bisa bertindak atas kejadian yang telah lalu karena politisinya sudah melempang dan sukses, namun tentunya sebagai Anggota Dewan yang memiliki latar belakang partai, melekat sebagai petugas partai untuk memenangkan kandidat yang menjadi calon bupati dan wakilnya. ”Bu Ika itu petugas partai PDIP, tentunya sangat erat berhubungan dengan Pilkada Kuningan, karena PDIP mengusung Cakada. Sehingga kehadiran ASN yang ada di acara Bu Ika, dapat diindikasi atau dicurigai sebagai pengkondisian ASN atau ASN yang secara sukarela mendukung salah satu Cakada. Kira-kira, Bawaslu berani memanggil ASN tersebut engga ya?,” tanya Dadang, seolah menguji keberanian Bawaslu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi via WA, Sabtu (14/9/2024) pukul 09.27 WIB. Terkait pertemuan Hj Ika dengan para ASN tersebut, apakah melanggar kode etik ASN atau tidak. Dalam pertemuan tasyakuran Hj Ika Siti Rakhmatika bertempat di objek wisata J n J Linggarjati, sebagaimana disebutkan Dadang, dihadiri oleh 4 orang Kadis, 1 orang Sekdis, 4 orang Kabid dan belasan Camat. Kadis yang diduga hadir: 1. Kadinsos 2. Kadisporapar 3. Kadinkes 4. Kadis DPMD 5. Sekdis Sosial 6. Kabid di Dinsos 7. Kabid di Disdikbud 8. Kabid di Disdikbud 9. 6 orang Penilik PAUD Camat yang hadir: 1. Kuningan 2. Mandirancan 3. Japara 4. Kramatmulya 5. Cilimus 6. Ciawigebang 7. Nusaherang 8. Cigandamekar 9. Luragung 10. Lebakwangi 11. Pancalang 12. Sindangagung 13. Cigugur 14. Pasawahan 15. Kadugede 16. Hantara 17. Cipicung.