Udara Jakarta Hari Ini Berpotensi Tidak Sehat bagi Kelompok yang Sensitif

by -64 Views

Rabu, 28 Agustus 2024 – 07:13 WIB

Jakarta, VIVA – Udara di Jakarta hingga hari Rabu ini 28 Agustus 2024, masih tidak sehat. Juga masih berada dalam status sebagai yang terburuk di dunia.

Baca Juga :

Di Pilkada Kota Semarang, Yoyok Sukawi Gandeng Politisi Gerindra jadi Wakilnya

Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi tidak sehat bagi kelompok sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Selain itu Jakarta menduduki peringkat kesepuluh sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Dikutip dari Antara, menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Minggu pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 102 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 35,9 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 7,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker. Kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama Kinshasa (Kongo) di angka 198, urutan kedua Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 197 dan urutan ketiga Doha (Qatar) di angka 184.

Keempat yaitu Manama (Bahrain) dengan angka 176 sery kelima Kampala (Uganda) di angka 151.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca Juga :

GP Ansor Tolak Kadernya Menjadi Pendamping Edy Rahmayadi di Pilgub Sumatera Utara

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Baca Juga :

Usul Cak Imin ke DPR dan Presiden: Ubah Sistem Pemilu Lebih Manusiawi

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (Ant)

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Ada Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Heru Budi Imbau Warga WFH pada 5 September

Selain acara misa akbar Paus Fransiskus di GBK, ada juga kegiatan ISF di JCC yang diperkirakan kepadatan lalu lintas terjadi.

img_title

VIVA.co.id

27 Agustus 2024