Negara Demokrasi Selalu Memberi Kesempatan Kepada Masyarakat

by -644 Views

Jumat, 23 Agustus 2024 – 01:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespon gelombang protes dari elemen masyarakat dalam aksi demo terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang diinisiasi pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR. Gedung DPR menjadi target aksi demo pada Kamis kemarin.

Baca Juga :

Wanda Hamidah Bagi-bagi Makanan ke Pendemo di Depan Gedung DPR

Puan mengapresiasi semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menyelenggarakan aksi untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada.

“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap menempatkan kepentingan negara yang lebih besar sesuai dengan konstitusi. Menghormati wewenang lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan seperti dikutip dari TV Parlemen, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga :

Pasang Badan, Adian Napitupulu Wanti-wanti Polisi Jangan Ada Kekerasan ke Demonstran yang Ditangkap

Elemen masyarakat pada Kamis kemarin mengadakan aksi demo di depan gedung DPR. Ini disebabkan oleh persetujuan Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.

Puan mengingatkan agar DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.

Baca Juga :

KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Ini yang Disoroti

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan wewenang DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujar politikus PDIP itu.

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan memastikan, DPR akan terus mempertimbangkan berbagai pandangan terkait keputusan MK mengenai UU Pilkada. Ia mengucapkan terima kasih atas aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat terkait hal ini.

“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, aktivis, dan selebritas,” jelas Puan.

Bagi Puan, negara yang demokratis akan memberikan ruang publik untuk menyampaikan aspirasi.

“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melaksanakan fungsi kontrol sosial,” ujar Puan.

Puan juga mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan beradab. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan karena dukungan dari rakyat.

“Kekuasaan DPR RI berasal dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menghormati amanah rakyat dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya,” jelas Puan.

Dari DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada telah dibatalkan. Beberapa poin yang diusulkan oleh Baleg DPR dan pemerintah juga dibatalkan.

Dalam polemik tersebut, MK mengabulkan sebagian dari gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi DPRD.

Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan dalam Pilkada. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional.

Dengan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada 2024 berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg. Perubahan yang diusulkan KPK itu mulai perolehan kursi DPRD dari 6,5 persen hingga 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, MK juga menolak gugatan mengenai syarat usia calon kepala daerah. MK menegaskan bahwa syarat minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.

Halaman Selanjutnya

Puan memastikan, DPR akan terus mempertimbangkan berbagai pandangan terkait keputusan MK mengenai UU Pilkada. Ia mengucapkan terima kasih atas aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat terkait hal ini.