DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yang terdiri dari PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan PAN resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, yaitu Citra-Ino.
Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra mengusulkan Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diajukan untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 Pangandaran.
Saat ini, koalisi lima partai politik tersebut mengalami kebuntuan. Sementara itu, Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lain, namun untuk calonnya akan diusung Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.
Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat kabarnya akan menerima B1. KWK dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengonfirmasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
“Dalam akhirnya, mereka akan bersama-sama. Gerindra mendukung UE (Ujang Endin), PKB mendukung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.
“Informasinya, hari ini surat keputusan (B1.KWK) dari Gerindra diserahkan. Kemudian sore ini akan bergeser ke Bandung DPW PKB,” ujarnya.
Menanggapi dukungan dari PAN, ia menyebutkan bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap bersama kami,” katanya.
Tentang nasib koalisi partai Golkar yang melibatkan Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih langkah yang akan diambil. “Golkar tinggal menentukan, apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil putusan MK. Jika mengikuti putusan MK, mereka dapat mengajukan satu paket,” tutupnya.