Yanuar Prihatin: Kemajuan Desa Tergantung Pemimpin, Sosialisasi Pilkada Bersama KPU

by -61 Views

SiwinduMedia.com – Yanuar Prihatin, Ketua Komisi II DPR RI, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kuningan, Rabu (14/8/2024).

Dalam sambutannya, Yanuar menyatakan pentingnya partisipasi seluruh masyarakat dalam Pilkada 2024 dengan menjaga keamanan dan ketertiban, mengajak warga untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan pemilihan berlangsung jujur, terbuka, bebas, dan rahasia.

“Ayo kita dukung KPU, bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada agar lancar, menjaga keamanan, dan memastikan situasi kondusif. Mari ajak warga tidak golput dan ikut mengawal pemilu yang bebas dan rahasia tanpa tekanan,” ujar Yanuar di Linggarjati, Kuningan.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di masyarakat meskipun memiliki perbedaan pilihan. Menurutnya, perpecahan akan merugikan semua pihak dan merusak proses demokrasi.

“Perbedaan pendapat boleh, tetapi jangan sampai mengganggu hubungan antar warga di masyarakat. Mari jaga tali silaturahmi dan persatuan,” tambah Yanuar.

Yanuar, putra dari KH. Ahmad Bagja, deklarator PKB dan Sekjen PBNU masa Gus Dur, juga menegaskan pentingnya memilih pemimpin dalam Pilkada untuk memajukan daerahnya seperti Kabupaten Kuningan.

“Pemajuan Indonesia dimulai dari pemajuan daerahnya. Jika kepala daerah tidak fokus memajukan desa-desa, maka kesulitan untuk kemajuan daerah tersebut,” lanjutnya.

Menurut Yanuar, pembangunan sebuah kabupaten tidak hanya bergantung pada dinas-dinas, tetapi lebih pada kemajuan desa-desa yang menjadi basis pembangunan.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dipengaruhi oleh kemajuan desa. Jika desa tumbuh dan mandiri, itu akan memberikan warna positif pada pertumbuhan ekonomi kita secara keseluruhan,” tutupnya.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang, dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon pada 22 September. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tahapan dan jadwal Pilkada 2024, termasuk jadwal pendaftaran calon.