PKB Menegaskan Tidak Akan Ada Muktamar Tandingan Selain yang Digelar di Bali

by -154 Views

Rabu, 14 Agustus 2024 – 08:40 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Steering Committee (Komite Pengarah) Muktamar PKB Faisol Riza mengatakan bahwa tidak ada muktamar tandingan selain yang diselenggarakan partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

Baca Juga :

Tolak Direcoki Gus Yahya PBNU, PKB: Jangan Asal Klaim Punya Mandat

“Ini bukan ormas. Jadi sekali lagi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada Muktamar PKB di luar muktamar yang akan diselenggarakan di Bali,” kata Riza di kantor pusat PKB, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB merupakan tanggung jawab partai terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga :

Gus Yahya Akui PBNU dan PKB Entitas Berbeda, Gus Jazil: Kita Fokus Saja Tugas Masing-masing

Muhaimin Iskandar dalam Acara Harlah ke-26 PKB

Muhaimin Iskandar dalam Acara Harlah ke-26 PKB

“Sebagai partai politik harus melaksanakan muktamar, sebagaimana juga diamanatkan setiap muktamar maupun konstitusi, AD/ART yang kami putuskan di muktamar,” ujarnya.

Baca Juga :

Isu Reshuffle Menteri Yasonna dan Siti Nurbaya, PKB Bilang Jokowi Punya Hak Prerogatif

Walaupun demikian, ia mempersilakan pihak-pihak tertentu untuk membuat muktamar tandingan. Akan tetapi, menurut dia, muktamar tersebut termasuk inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

“Bahwa ada pihak-pihak yang ingin membuat muktamar di luar PKB silakan saja. Mungkin memakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), dan bagi kami itu benar-benar inkonstitusional,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kampanye PKB di Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).

Kampanye PKB di Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).

Photo :

  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

“Kami juga mengundang seluruh ketua umum partai yang insyaallah semua akan hadir di Bali sebagaimana undangan yang kami kirimkan. Undangan kepada semua DPW, DPC (Dewan Pimpinan Wilayah, Cabang) sudah disampaikan,” ujarnya.

Selain itu, 65 pimpinan partai politik yang tergabung dalam Centrist Democrat International atau CDI juga turut diundang PKB ke acara tersebut. (ant)

Halaman Selanjutnya

“Bahwa ada pihak-pihak yang ingin membuat muktamar di luar PKB silakan saja. Mungkin memakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), dan bagi kami itu benar-benar inkonstitusional,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya