Jumat, 9 Agustus 2024 – 00:06 WIB
Gresik, VIVA – Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan inisial MA diduga melakukan pelecehan terhadap dua perempuan yang dititipkan oleh Dinas Sosial (dinsos) untuk pemulihan mental. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga :
Tentara Israel Perkosa Tahanan Palestina, AS Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gresik, Inspektur Polisi Dua Hepi Muslih Riza mengatakan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan laporan, ada dua korban, yaitu seorang perempuan dewasa yang menjadi korban pada bulan Maret 2024, dan korban kedua yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga :
Ramai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Singgung Soal Tobat
“Laporan yang kami terima, ada dua korban yang menjadi korban asusila,” kata Hepi di Polres Gresik, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca Juga:
Ramai Kabar Saipul Jamil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Mirisnya, salah satu korban sebelumnya sudah pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 2021 oleh tetangganya sendiri. Saat itu, korban dipaksa secara seksual setelah diiming-imingi uang oleh tetangganya.
Kejadian tersebut kemudian dijadikan perkara hukum dan tetangga korban dinyatakan bersalah. Setelah keputusan hukum tetap, korban kemudian dirawat oleh Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pemulihan.
Salah satu rekomendasi adalah mengirim korban ke pondok pesantren yang dikelola oleh MA untuk pemulihan mental. Namun, korban justru mendapatkan perlakuan pelecehan oleh kiai pesantren tersebut.
Hepi mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mendapat perlakuan asusila sebanyak tiga kali oleh kiai.
Hepi menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. Oleh karena itu, ia belum bisa memberikan detail motif dan modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Halaman Selanjutnya
Salah satu rekomendasi adalah mengirim korban ke pondok pesantren yang dikelola oleh MA untuk pemulihan mental. Namun, korban justru mendapatkan perlakuan pelecehan oleh kiai pesantren tersebut.