Heru Budi dan Anggota DPRD DKI Setuju dengan Rancangan Perubahan APBD 2024 Senilai Rp 85 Triliun

by -199 Views

Rabu, 7 Agustus 2024 – 22:20 WIB

Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DPRD DKI Jakarta tahun 2024. Total APBD tersebut adalah Rp 85,47 triliun.

Baca Juga :

Heru Budi: Upacara 17 Agustus di IKN Undang 2.000 Tamu

Kesepakatan APBD tersebut disampaikan Heru Budi saat rapat paripurna bersama di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.

“Total rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85,47 triliun, naik 4,60 persen dibandingkan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,71 triliun,” ujar Heru Budi.

Baca Juga :

Heru Budi Bakal Uji Coba Makan Siang Gratis di Sekolah Jakarta

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :

  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Oleh karena itu, ia menyebut rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp75,22 triliun.

Baca Juga :

Tamu Undangan HUT RI di IKN Dilarang Bawa Mobil Pribadi: Gubernur, Kapolda-Pangdam Naik Bus

“Maka, pendapatan daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 75,22 triliun atau naik sebesar 3,83 persen dibandingkan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 72,44 triliun,” ujarnya.

Adapun, pendapatan daerah itu diharapkan nantinya berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp50,49 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 24,02 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 702,84 miliar.

Heru menyebutkan bahwa rencana pendapatan asli daerah itu diharapkan bisa diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 44,98 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 666,76 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 634,39 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 4,21 triliun.

Sementara itu, untuk pendapatan transfer sebesar Rp 24,02 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp 702,84 miliar. Anggaran tersebut berasal dari pendapatan hibah.

“Belanja daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 76,29 triliun atau naik sebesar 5,09 persen, dibandingkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 72,60 triliun. Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ujarnya.

Heru menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 yang telah direncanakan sebesar Rp 10,25 triliun. Anggaran tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 6,54 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,71 triliun.

“Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 9,17 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp 7,31 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 1,86 triliun,” ucap Heru.

Selain itu, Heru memberikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta yang sudah mendukung Pemerintah Provinsi Jakarta. Dia berharap hal ini dapat membantu mewujudkan efisiensi anggaran membangun Jakarta yang berkelanjutan.

“Kami berharap, momentum ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sehingga Dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Heru menyebutkan bahwa rencana pendapatan asli daerah itu diharapkan bisa diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 44,98 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 666,76 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 634,39 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 4,21 triliun.

Halaman Selanjutnya