Perlindungan dari LPSK untuk Keluarga Afif Maulana

by -215 Views

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya akan memberikan perlindungan kepada keluarga Afif Maulana alias AM. LPSK memberikan perlindungan tersebut untuk semua keluarga AM.

Adapun lima orang keluarga AM yang dilindungi LPSK yakni ayah, ibu, kakek, nenek, dan paman AM.

“Iya, LPSK akan dampingi,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ia menjelaskan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi hingga korban dalam sebuah kasus perkara dimulai dari proses penyelidikan.

“LPSK punya kewenangan untuk memberikan perlindungan sejak penyelidikan,” kata Susi.

Pun, Susi menjelaskan bahwa laporan perlindungan itu dilakukan keluarga AM, tapi melalui LBH Padang. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini dugaan penyebab kematian Afif masih berjalan di kepolisian.

Perlindungan yang diberikan LPSK, kata Susi, yakni berupa hak prosedural hingga hak atas informasi.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa saat ini LPSK juga tengah melakukan investigasi dan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh LBH Padang, serta melakukan penjangkauan yang lebih luas terhadap saksi dan korban lainnya yang terkait.

“Dalam penjangkauan tersebut, LPSK melakukan wawancara dan pendalaman terhadap 28 orang saksi dan korban yang diantaranya keluarga korban,” kata Achmadi dalam keterangan tertulis.

Hasil dari temuan LPSK menunjukkan sebagian saksi atau korban, termasuk keluarga AM, masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa tersebut.

Kematian AM (13) masih mengalami kejanggalan. Dia diduga tewas usai mengalami penganiayaan dari oknum polisi.

Meski begitu, dibantah oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar). Polisi menyebut AM sebelum ditemukan tewas mengambang di sebuah sungai sempat terjatuh.

AM terjatuh akibat dikejar diduga polisi saat berpatroli. Dia dikatakan lari kalang kabut karena tengah melakukan aksi tawuran. Bahkan, polisi juga menyebut sempat melihat AM tengah membawa sebuah pedang ketika melakukan aksi tawuran.

Kata Kapolda Sumatera Barat tentang Kematian Afif

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan Afif Maulana (13), Siswa SMP yang disebut tewas diduga dianiaya polisi dipastikan sebagai pelaku tawuran. Hal itu disebut terbukti dari sejumlah percakapan ponsel Afif, yang mana salah satunya mengajak saksi Aditya untuk tawuran.

“Afif memang pelaku tawuran, handphonenya sudah saya kloning, sudah saya buka, kemarin seminggu kita kesulitan membuka handphone Afif, karena apa? Karena password enggak tau kita. Begitu dicoba-coba, ternyata tanggal lahir Afif itulah akhirnya baru terbuka,” kata dia pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dirinya mengklaim dapat video yang memperlihatkan Afif Maulana bawa pedang dari ponsel Afif yang telah dikloning dan bukan settingan.

“Dan itu baru bikin kami kaget, wah ternyata Afif itu sudah ada percakapan dengan Aditya memang yang mengajak tawuran, itu malah Afif Maulana,” ujarnya.

Sebelum tawuran, kata dia, Afif dan kawan-kawan kumpul terlebih dahulu sampai akhirnya berangkat ke lokasi tawuran yang telah disepakati pukul 01.30 WIB. Kemudian, pihaknya menangkap para pelaku tawuran. Tapi, Afif disebut melompat dari jembatan Kuranji guna menyelamatkan diri dari kejaran polisi.