Skandal Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok Terbongkar: Kisah Awal Mula

by -352 Views

Rabu, 17 Juli 2024 – 17:18 WIB

Depok – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan adanya pembatalan CPD yang sudah diterima di SMAN.

Baca Juga :

Skandal Manipulasi Nilai Rapor Siswa, Kepsek SMPN 19 Depok: Kami Siap dengan Konsekuensinya

Diketahui, puluhan calon peserta didik (CPD) tersebut dilakukan karena 51 siswa-siswi SMPN 19 Depok terbukti melakukan mark up nilai rapor untuk diterima di sekolah tujuan.

“Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya CPD yg sudah diterima di SMAN,” kata Siti kepada awak media, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga :

Skandal PPDB SMAN Depok, 51 Siswa Dianulir Usai Terbukti Manipulasi Nilai Rapor

Pihak SMPN di Depok terindikasi melakukan katrol atau manipulasi dengan menaikkan nilai rapor siswa agar diterima jalur prestasi rapor di SMA tujuan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Depok.

Namun, mereka dianulir dari SMAN karena nilai yang diunggah di sistem PPDB tidak sesuai dengan nilai e-raport. “Nilai yang di-upload di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport,” ucap Siti.

Baca Juga :

Pungutan Uang AC bagi Siswa Baru di SMAN 6 Denpasar Akhirnya Dibatalkan

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

Awal Terungkap

Terpisah, Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengungkap skandal ini terungkap ketika Tim Itjen Kemdikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor.

Awalnya Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1 melakukan pengecekan dan pecocokan data rapor. Namun pada saat dicocokkan antara nilai rapor yang diupload oleh calon peserta didik (CPD) dengan buku rapor tidak ditemukan perbedaan.

Kemudian saat Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai.

Dalam pengecekan, ditemukan nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 atau istilahnya cuci rapor.

Dalam temuan itu, Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek ) melakukan pembahan bersama pada 12 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rapat, didapatkan kesepakatan bersama untuk dilakukan pembatalan kepada 51 calon peserta didik, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan “cuci rapor” perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.

Sementara Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina juga angkat bicara terkait 51 lulusannya yang dianulir dari delapan SMAN imbas pencucian nilai rapor.

Eveline mengakui melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensi yang akan didapatkan. “Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” tegasnya

Halaman Selanjutnya

Terpisah, Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengungkap skandal ini terungkap ketika Tim Itjen Kemdikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor.

Halaman Selanjutnya