Seorang ASN di Kalbar Dibebastugaskan karena Main Judi Online

by -121 Views

Minggu, 7 Juli 2024 – 00:13 WIB

VIVA – Meskipun ada imbauan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson beberapa waktu lalu terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain judi online, seorang ASN di Kalbar diketahui ditindak akibat bermain judi online.

Baca Juga :

Kapolda Irjen Karyoto Harap Tokoh Agama Beri Edukasi Masyarakat soal Bahaya Judi Online

Harisson mengatakan ASN tersebut sudah disanksi dan dibebastugaskan untuk sementara waktu.

“Ada 1, sekitar 3-4 bulan lalu, sudah kita sanksi dan dinonjobkan untuk sementara,” ucap Harisson beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut Harisson kembali mengingatkan seluruh masyarakat khususnya ASN agar tidak memainkan judi online.

Baca Juga :

Irjen Karyoto: Banyak Server Judi Online di Luar Negeri, Mati Satu Tumbuh Dua

“Judi memberikan banyak dampak negatif, seperti merugikan diri sendiri, lingkungan sekitar mulai dari keluarga hingga pekerjaan,” tuturnya.

Harisson menegaskan setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi disiplin, serta hukuman ringan, sedang hingga berat.

Baca Juga :

Satgas Sudah Serahkan Nama Pegawai Kementerian-Lembaga yang Diduga Terlibat Judi Online

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa, teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak mengulangi secara tertulis. Sedangkan sanksi berat, ASN yang terbukti bersalah dapat diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Harisson meminta kepada seluruh ASN jika ada teman atau atasan langsung yang mengetahui stafnya melakukan judi online, segera melaporkan kepada inspektorat bagian kepegawaian daerah.

“Dari situ akan kita lakukan proses hukuman disiplin,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Dari situ akan kita lakukan proses hukuman disiplin,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya