Pelajar di Semarang Mengirimkan Video Persetubuhan kepada Orang Tua Pacarnya dalam Upaya Mendapatkan Restu

by -47 Views

Kamis, 20 Juni 2024 – 05:40 WIB

Semarang – Seorang pelajar di Kota Semarang dengan inisial RF nekat mengirimkan video persetubuhan kepada orang tua pacarnya agar hubungan mereka direstui. Pelaku RF (19) kemudian ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang berinisial NH (17).

Pelaku RF mengaku bahwa ia menyebarkan video asusila tersebut kepada orang tua korban dan kakak perempuan korban. Hal tersebut dilakukan dengan alasan agar hubungan asmara mereka mendapat restu dari pihak keluarga korban.

“Ya, saya sebarkan di Grup WhatsApp miliknya (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya,” ujar RF saat kasus ini diumumkan di Polrestabes Semarang, Rabu, 19 Juni 2024.

Perbuatan persetubuhan dengan N dilakukan di rumah kos yang ditempati oleh RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.36. RF mengaku bahwa ia mengenal N karena mereka adalah teman sekelas di sekolah.

“Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang saya rekam. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban),” jelasnya.

Sementara itu, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak orang tua atau keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan dari pihak keluarga korban pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dinda juga menjelaskan bahwa orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut setelah menerima pesan berupa video asusila dari nomor WhatsApp korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang