Jokowi Memiliki Satuan Tugas untuk Memerangi Judi Online yang Dipimpin oleh Menkopolhukam

by -465 Views

Sabtu, 15 Juni 2024 – 12:09 WIB

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sesuai dengan Keppres yang ditandatangani oleh Jokowi pada 14 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga :

Perwira TNI di Sulsel Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta, Ternyata Dipakai Judi Online

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kegiatan perjudian adalah ilegal dan dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan masalah psikologis yang bisa berujung pada tindakan kriminal.

Baca Juga :

Terpopuler: Air Mata Faisal Halim Hingga Tekad Ahsan/ Hendra Hancurkan Pramudya

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap mampu menimbulkan kegelisahan di masyarakat, sehingga langkah tegas dan terpadu perlu segera diimplementasikan untuk memberantasnya.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024

Baca Juga :

Sentil Jokowi, Perancang Konsep IKN Kecewa Berat Ibu Kota Negara Diserahkan ke Investor

Merujuk Keppres tersebut, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Adapun struktur Satgas Pemberantasan Judi Online merujuk pasal 5 Keppres tersebut, Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Kemudian Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.

Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga, dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Tugasnya adalah menentukan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga memantau situasi.

Sementara Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat dengan 26 anggota Bidang Pencegahan lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, berlaku dari penetapan Keppres tersebut hingga 31 Desember 2024. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya

Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga, dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Tugasya menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.