Secara Tegas, KPK Mengenai Penyitaan Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

by -537 Views

Selasa, 11 Juni 2024 – 03:12 WIB

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ponsel genggam dan tasnya disita oleh Penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi buronan Harun Masiku. KPK pun menjelaskan tentang penyitaan tersebut.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan wewenang Penyidik KPK dalam mencari bukti terkait kasus korupsi Harun Masiku.

“Baca Juga: Mantan Terpidana Korupsi Maju Pilkada di Halmahera Timur Ditolak Warga”

Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bentuk pembuktian dalam Pengadilan Tipikor ketika mengadili para tersangka kasus korupsi pengurusan PAW DPR RI.

“Terkait penyitaan ponsel Hasto disampaikan, bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara Tipikor,” kata Budi.

Dia menuturkan bahwa penyitaan dilakukan melalui ajudan Hasto, karena saat hendak menyita ponselnya ternyata berada di tangan ajudannya.

“Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian, penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H,” ucap Budi.

Maka itu, Budi menjelaskan bahwa proses penyitaan ponsel genggam Hasto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa tas dan handphone pribadinya disita oleh Penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Padahal, Hasto masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hasto menjelaskan bahwa tas dan handphonenya disita melalui ajudan pribadinya.

“Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Hasto merasa keberatan dengan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik KPK. Ia menyebut bahwa proses penyitaan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Hasto pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya di lain kesempatan. “Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” ungkapnya.