Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 Perlu Dipahami dengan Baik, Menurut Dosen Hukum Pemilu UIN Bandung: Aturannya Harus Dipahami Secara Keseluruhan!

by -37 Views

Dosen Hukum Pemilu UIN SGD Bandung, Dr. H. Uu Nurul Huda SAg MH, memberikan pemahaman terkait regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Pernyataan Uu ini disampaikan kepada SiwinduMedia.com saat berbincang di Bandung pada Rabu (5/6/2024). Pernyataan Uu ini merupakan pemikiran yang penting dalam menyoroti masalah netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

“Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada,” ungkap Uu.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur bahwa ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya. ASN dilarang untuk berpihak atau memihak kepada pihak manapun dalam konteks Pilkada. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, dalam Pasal 56 dan Pasal 59 UU ASN juga diatur bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri secara tertulis dari status PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik selama masa kampanye.

Regulasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada juga diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

Selain itu, SKB yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB, Mendagri, BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu juga mengatur pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Dalam SKB tersebut dijelaskan langkah-langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Dalam menafsirkan regulasi terkait netralitas ASN, penting untuk memahami bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada berlangsung. Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan secara bebas, jujur, dan adil.