Anggota Bawaslu Medan yang Memeras Caleg Hanya Diadili Ringan dan Dihukum 18 Bulan Penjara

by -74 Views

Medan – Panel hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 18 bulan kepada anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang calon legislator atau caleg.

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Andriyansyah, di ruang Cakra 8, PN Medan, Jumat, 31 Mei 2024.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman dan denda yang sama kepada terdakwa lainnya, Fachmy Wahyudi Harahap (29), dengan berkas terpisah.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidi kurungan penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa Fachmy Wahyudi menyatakan akan mempertimbangkan. Sedangkan, Azlansyah menerima putusan tersebut tanpa pikir panjang untuk mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, ketika Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislator (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Pileg 2024.

Namun, dalam proses pendaftaran, terjadi kesalahan unggah ijazah oleh saksi Ledewick Silalahi yang mengakibatkan ijazah SMP Robby Kamal Anggara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Setelah berbagai proses, pada akhirnya kedua terdakwa terlibat dalam upaya untuk mengatasi masalah tersebut dengan jalur yang tidak benar. Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap akhirnya terlibat dalam kasus pemerasan yang membawa mereka ke dalam persoalan hukum tersebut.