24 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai karena Diduga Melakukan Penipuan dan Overstay

by -103 Views

Jumat, 31 Mei 2024 – 22:22 WIB

Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut bermula dari pengaduan masyarakat melalui kanal resmi WhatsApp Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor, serta mengecek database keimigrasian. Setelah informasi dianggap cukup, tim pengaduan masyarakat kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Suhendra pada Jumat, 31 Mei 2024.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian di kawasan Legian Kuta pada Selasa, 28 Mei 2024. Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan tiga pria WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari,” ujar Suhendra.

Suhendra menambahkan, Tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan pada Rabu, 29 Mei 2024 dan berhasil mengamankan sebanyak 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay), di mana 9 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor),” jelasnya.

Dikatakan Suhendra, 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, dia menyebut 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sedangkan, lanjut dia, 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Suhendra.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia agar mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi Bali, untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” ucap Pramella.