Selasa, 28 Mei 2024 – 19:09 WIB
Jakarta — Pelaku pencurian besi pembatas jalan di kawasan Plumpang, Koja, Jakarta Utara (Jakut) yang sempat viral di media sosial (medsos), dicokok polisi.
Kapolsek Koja, Komisaris Polisi M Syahroni mengatakan pelaku memang dikenal meresahkan bagi warga tempat tinggalnya. “Jadi pelaku yang kita tangkap ini sungguh meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya, yaitu atas nama saudara MM,” ujar dia, Selasa, 28 Mei 2024.
Sejatinya, kata dia, ada tiga orang yang terlibat pencurian ini. Namun, baru satu yang ditangkap sementara dua lainnya buron.
“Pelakunya ada tiga orang dan berhasil kita tangkap salah satu dari pelaku dan dua masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang),” kata dia.
Kepada polisi, MM berdalih baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Dia mengaku besi dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku juga terkenal kerap membuat onar di lingkungan tempatnya tinggal.
Saat ini, lanjut Syahroni, pelaku sudah jadi tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
“Kalau hasil untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kalau meresahkan karena pelaku di lingkungannya sering melakukan kegiatan onar. Beberapa tetangganya menyampaikan ada indikasi apabila ada barang yang hilang di sekitar, pelaku ditegur, dia malah melawan warga, dia tidak kooperatif dengan warga di lingkungannya,” ujar dia.
Adapun aksi MM dan dua temannya yang buron sempat di-posting akun Instagram @polsek_koja. Dalam video, ketiganya terlihat mengangkut besi pembatas jalan ke atas gerobak. Kejadiannya pada 12 Mei, 2024 lalu.