Polda Sulteng Diminta Tidak Melambatkan Penanganan Kasus Pemalsuan Izin Tambang

by -79 Views

Sulawesi Tengah – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diingatkan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang secara profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati. Dia berharap kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut dapat segera dituntaskan tanpa berlarut-larut. Selain menetapkan satu tersangka dengan inisial FMI alias F, penyidik juga diharapkan untuk menindaklanjuti kasus dengan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FMI. Namun, saat tersangka FMI menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng pada 21 Mei 2025, tersangka tersebut tidak bisa hadir karena sedang menjalankan ibadah haji.

Laporan dari PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng telah diterima sejak tanggal 13 Juli 2023 dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan.

Kuasa Hukum mengharapkan agar pihak berwajib menanggapi kasus ini dengan serius dan profesional, serta tidak ada upaya untuk memperlambat penyidikan. Dugaan pemalsuan ini telah menyebabkan PT Artha Bumi Mining tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan selama 10 tahun terakhir.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap FMI selaku tersangka pada 21 Mei pukul 10.00 WITA. Namun, tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan karena sedang menunaikan ibadah haji.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, memastikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.

Kronologi kasus ini dimulai dari surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 yang kemudian menjadi sengketa antara PT. BDW dan PT. Artha Bumi Mining di PTUN Palu. Kasus pemalsuan dokumen ini kemudian mengalami berbagai perkembangan hingga berujung pada pemenangan PT Artha Bumi Mining dalam putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, terdapat surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa dokumen izin tertentu adalah palsu. Kasus ini masih berlanjut dan PT Artha Bumi Mining terus berupaya mendapatkan kepastian mengenai status izin tambang mereka.

Demikianlah ulasan mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.