Ini Peran 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah yang Terkuak

by -66 Views

Sabtu, 27 April 2024 – 08:12 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca Juga:

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Untuk tersangka SW dan BN saat menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan hingga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP walau tak memenuhi syarat.

SW menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Sedangkan BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Kemudian AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.

Baca Juga :

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

“Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Sabtu 27 April 2024.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Baca Juga:

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lalu, untuk tersangka HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FR sebagai Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka dengan kedok penyewaan alat peleburan timah. Modus itu dilakukan keduanya guna menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.

HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, serta AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

“Hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Jumat, 26 April 2024.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.

Halaman Selanjutnya