DPR Akan Panggil KPU untuk Bahas Evaluasi Pemilu dan Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari

by -53 Views

Jumat, 26 April 2024 – 14:18 WIB

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia angkat bicara mengenai dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Doli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Hasyim.

Evaluasi kinerja tersebut rencananya akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 15 Mei 2024 mendatang.

“Ya, nanti salah satu yang akan kita evaluasi adalah mengenai dugaan asusila yang menjerat Hasyim,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Kemensetneg, Jakarta Pusat, seperti dilansir pada Jumat, 26 April 2024.

Selain evaluasi terhadap kinerja Hasyim, dalam RDP tersebut pihaknya juga akan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Apabila kita bicara mengenai evaluasi pemilu ini, kita tidak hanya menilai pelaksanaan pemilu, tetapi juga penyelenggarannya, bagaimana perilaku para penyelenggara, hal-hal yang akan muncul banyak. Rencananya RDP akan dilakukan pada tanggal 15 Mei,” ujar Doli.

Doli sendiri tidak ingin memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan asusila yang menjerat Hasyim. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Nanti kita akan lihat apa yang akan dikatakan DKPP pada saat rapat kerja nanti. Mungkin jika pada tanggal 15 Mei sidang mereka sudah selesai,” tutup Doli.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Aristo mengatakan bahwa Hasyim mengajak kliennya untuk bertemu saat melakukan kunjungan dinas ke luar negeri atau saat kliennya berkunjung ke Indonesia.

“Klien kami seorang perempuan petugas PPLN yang tidak memiliki kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi tersebut karena ini Ketua KPU,” kata Aristo.

Aristo menambahkan, Hasyim terus menerus menghubungi kliennya dengan cara merayu meski terpisah jarak.

Meski begitu, kuasa hukum tidak memberikan informasi tentang siapa kliennya yang membuat laporan tersebut dan membantah adanya motif politik di balik pelaporan tersebut.

Klien tersebut telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena itu, Aristo berharap agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.