Febri Diansyah dan Rekan-rekan Dipanggil Jaksa KPK ke Sidang SYL dengan Alasan Ini

by -158 Views

Kamis, 25 April 2024 – 07:02 WIB

Jakarta – Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dan rekan-rekannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan terhadap Febri Diansyah dan kawan-kawannya dilakukan karena mereka diketahui sempat memanggil sejumlah saksi kasus tersebut.

Baca Juga :

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

“Jadi di persidangan sebelumnya ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, saat kita tanya, tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji dan Karina, ada beberapa orang lainnya juga dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga :

Anak Buah SYL Video Call Bahas ‘Orang KPK’ dan ‘Ketua’: Siapin Dolar Nanti Kami Atur

“Jika ditanya, maka berikan penjelasan. Jika tidak ditanya, tidak perlu dijelaskan, begitu. Tentu kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang timnya Mas Febri itu dan mereka sudah ada dalam berkas perkara sebagai saksi. Apakah mereka bisa dihadirkan atau tidak, sangat memungkinkan untuk menerangkan apakah peristiwa itu benar terjadi,” ujarnya.

Meyer mengatakan bahwa dugaan pemengaruhi dan mengarahkan saksi tersebut akan didalami ke Febri dan rekan-rekannya. Dia juga mengatakan bahwa jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi ke saksi lainnya terkait hal tersebut.

Baca Juga :

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

“Karena tidak hanya tim penasehat hukum dalam tahap penyelidikan yang manggil, timnya yang saat ini berperkara juga melakukan hal yang sama, tapi pada tahap penyidikan. Ini berarti ada upaya untuk, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi atau mengarahkan, nanti kita dalami, karena ada saksi yang dipanggil yang enggan memberikan keterangan secara terang-terangan, tidak memberikan informasi, begitu,” tuturnya.

Selain itu, Meyer menambahkan pemanggilan Febri dan kawan-kawannya ke persidangan juga untuk mendalami soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL. Dokumen LO tersebut ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementan.

“Timnya, karena dokumen ini telah menjadi barang bukti yang dibuat oleh mereka, semacam pendapat hukum tersebut sudah disita dan ditemukan, legal opinion itu nanti akan kami periksa lebih lanjut bagaimana bisa begitu detail, baru tahap penyelidikan saja, nanti kita tanya apakah benar bocor, dari siapa, begitu. Saat itu saksi yang dipanggil masih sedikit tapi dokumen legal opinion sudah begitu detail, kami juga akan bertanya dari mana asalnya, sedangkan masih dalam tahap penyelidikan. Jumlah saksi yang dipanggil masih sedikit, sekitar 5-6 orang.”

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman Selanjutnya

“Timnya, karena ini telah menjadi barang bukti yang dibuat oleh mereka, semacam pendapat hukum tersebut sudah disita dan ditemukan, legal opinion itu nanti akan kami periksa lebih lanjut bagaimana bisa begitu detail, baru tahap penyelidikan saja, nanti kita tanya apakah benar bocor, dari siapa, begitu. Saat itu saksi yang dipanggil masih sedikit tapi dokumen legal opinion sudah begitu detail, kami juga akan bertanya dari mana asalnya, sedangkan masih dalam tahap penyelidikan. Jumlah saksi yang dipanggil masih sedikit, sekitar 5-6 orang.”