Rabu, 24 April 2024 – 18:37 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengumumkan bahwa proses pendaftaran untuk calon pimpinan yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 akan dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 2 Tahun 2024, proses pendaftaran calon pimpinan daerah akan dibuka mulai 5 Mei 2024.
“Menurut aturan, proses ini akan dibuka mulai Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini akan terbuka untuk jalur perseorangan atau independen,” ujarnya di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga :
Ganjar-Mahfud Gak Nongol di Penetapan Prabowo, Nusron: Harusnya Perlihatkan Kenegarawanan
Menurut aturan, calon pimpinan daerah yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut, seperti di Kabupaten Tangerang.
“Aturannya menyebutkan 6,5 persen dari total DPT terakhir. Di Kabupaten Tangerang, jumlah DPT mencapai 2,3 juta. Dengan perhitungan berdasarkan DPT terakhir, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memperoleh sekitar 152 ribu dukungan,” katanya.
Meskipun demikian, hingga saat ini KPU masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Pemilukada 2024. “Kami masih menunggu juknisnya, namun sesuai PKPU, proses pendaftaran akan dibuka mulai Mei 2024,” jelasnya.
Baca Juga :
Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih
KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.
VIVA.co.id
24 April 2024