Hakim MK Arief Hidayat Meminta PSU di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali dalam Pendapat Berbeda

by -58 Views

Senin, 22 April 2024 – 16:12 WIB

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta aparaturnya di bawahnya tidak netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Menurutnya, Jokowi dianggap memperkuat politik dinasti yang dapat mengancam demokrasi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Arief dalam perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait keputusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meskipun secara keseluruhan, MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin.

“Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba memperkuat semangat politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang dapat mengancam tatanan demokrasi ke depan,” kata Arief di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Arief menegaskan, seharusnya dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak hanya terpaku pada pendekatan formal. Melainkan, diperlukan norma hukum yang progresif, solid dan substansial ketika melihat adanya pelanggaran asas pemilu yang jujur dan adil.

Bahkan, Arief menganggap seharusnya gugatan Anies-Muhaimin dapat dikabulkan karena dinilai argumentasi yang diajukan terbukti.

Karena itu, kata dia, seharusnya MK bisa meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” ujarnya.

Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga menyampaikan dissenting opinion yaitu Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menyatakan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.