Rabu, 16 April 2024 – 15:24 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyerahkan kesimpulan dan alat bukti pada Selasa hari ini, 16 April 2024. KPU dalam kesimpulan itu minta MK menolak permohonan yang diajukan pemohon.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.
“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada yang mulia majelis hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa,” kata Afifuddin.
Afifuddin menuturkan, sepanjang persidangan, KPU sudah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara, yakni perkara 1 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara 2 yang diajukan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut dia, untuk perkara 1, sebanyak 68 alat bukti. Lalu, perkara 2 sebanyak 71 alat bukti.
Dia menjelaskan alat bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat. Selain itu, ada dokumen lain terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menuturkan KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan hari ini, yakni formulir D. Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia.
Ia berujar hal itu berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.