Jaksa Alex Marwata yang Menyebut Pemberi Suap ke Mantan Gubernur Banten Sebelumnya Pernah Menangani Kasus SYL yang Tersangkut Korupsi Rp3 Miliar

by -104 Views

Rabu, 3 April 2024 – 07:13 WIB

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan inisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar ternyata pernah menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jaksa TI kabarnya telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca Juga :

Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Kasus Timah, Pakar: Ini Megakorupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa tidak hanya jaksa dengan inisial TI yang menangani kasus SYL tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut tidak terlalu menjadi masalah.

“Loh kan jaksa yang menangani kasus SYL tidak hanya dia,” kata Alex, Selasa, 3 Maret 2024.

Baca Juga :

Fakta Mengejutkan di Balik Mini Cooper Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Alex menyebutkan bahwa Surat Keterangan (SK) jaksa TI tentang pengembaliannya ke Kejagung baru keluar pada Maret 2024. Oleh karena itu, Alex tidak begitu memahami secara rinci terkait hal tersebut.

“Kalau SK-nya dari sekjen kemarin saya baca itu mungkin minggu kemarin atau dua minggu yang lalu saya tidak tahu,” kata Alex.

Baca Juga :

Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

“Tepatnya ya, tepatnya. Tapi, yang jelas itu sudah ada usulan untuk mengembalikan yang bersangkutan dan sudah ada SK-nya dari sekjen,” lanjut Alex.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan terkait kabar dari KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga untung Rp3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan laporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh pihaknya. Menurutnya, laporan tersebut langsung disampaikan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.

“Benar Dewas menerima pengaduan tersebut dan setelah diproses sesuai Prosedur Operasional Bersama di Dewas, telah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina Ho kepada wartawan dikutip Sabtu, 30 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan terkait kabar dari KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga untung Rp3 miliar.

Halaman Selanjutnya