IKN: Menteri Basuki Sebut Presiden Baru Akan Dilantik

by -66 Views

Selasa, 2 April 2024 – 18:35 WIB

Jakarta – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan rencananya, Presiden baru dilantik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain itu, ujarnya, upacara peringatan HUT ke-79 RI juga akan digelar di IKN.

“Baca Juga:
Pembangunan Kantor Selesai Agustus 2026, Pimpinan OJK Siap Pindah ke IKN Mulai Tahun Ini

“17 Agustus upacaranya rencananya di sana (IKN), pelantikan presiden insyaallah juga di sana (IKN). Rencananya begitu. Pelantikan presiden rencana di sana,” kata Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 April 2024.

Kendati begitu, lanjut Basuki, pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih akan tetap dilakukan di Istana Negara Jakarta.

“Baca Juga:
DPR Gelar Rapat Kerja Bersama Menhub Bahas Persiapan Mudik 2024

“Mungkin pidato kenegaraan masih tetap di sini,” ujarnya.

Untuk diketahui, rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

“Baca Juga:
Brunei Bakal Bangun Kereta Cepat di Kalimantan, Lintasi Malaysia hingga IKN

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut.

Sementara itu saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa RUU DKJ sangat diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan instrumen tersebut untuk mengatur Jakarta yang sudah tidak lagi berstatus ibu kota dan menjadi daerah khusus.

Dalam UU DKJ diatur peralihan status ibu kota Jakarta ke IKN menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi. Namun, Jokowi belum menerbitkan Keppres tersebut hingga saat ini.