DAILYPANGANDARAN- Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menyatakan bahwa portofolio pinjaman ini hanyalah usulan. Nilai yang disepakati oleh bank belum diumumkan.
“Saya pikir masalah ini tidak hanya terjadi di Pangandaran. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diikutsertakan dalam langkah-langkah pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Opsi lainnya adalah untuk menyusun RAPBD setelah mendapatkan nomor register dari APBD. Dalam ketentuan RAPB tersebut terdapat keterkaitannya dengan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” katanya.
Jika tidak mendapatkan nomor register, kata Asep, APBD tersebut tidak dapat diajukan, sehingga keputusan DPRD oleh bank masih belum final.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dilakukan evaluasi yang diperlukan. DPRD tidak dapat memberikan detail lebih lanjut karena bukanlah pelaksana,” tambahnya.