Polisi Korsel Menangkap 2 WNI Terkait Dugaan Pencurian Teknologi Jet Tempur KF 21

by -301 Views

Jumat, 15 Maret 2024 – 17:03 WIB

Jakarta – Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul mengonfirmasi penangkapan dua insinyur warga negara Indonesia (WNI) oleh Kepolisian Korea Selatan (Korsel) atas tuduhan pencurian data informasi teknologi pesawat tempur KF-21 di Korea Aerospace Industries (KAI).

Pihak KBRI Seoul memastikan akan memberikan pendampingan terhadap dua WNI tersebut hingga kasusnya selesai. “Benar bahwa saat ini ada dua WNI yang diverifikasi dalam kasus tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat pada Jumat.

Sejak kasus ini ramai diberitakan pada awal Februari lalu, KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait di Korea, serta memastikan bahwa kedua WNI itu tidak ditahan. “Semua masih berada di Seoul,” ujar Iqbal, ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan kedua WNI tersebut.

Menurutnya, sejauh ini belum ada hasil akhir atau kesimpulan dari proses verifikasi yang dilakukan otoritas Korsel terkait tuduhan pencurian data tersebut. “Karena itu, terlalu jauh untuk menyebut ini kasus pencurian data,” kata Iqbal.

Sebelumnya, Badan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menuduh dua insinyur Indonesia mencoba mencuri data informasi teknologi jet tempur KF-21.

Dua teknisi yang dikirim dari Indonesia untuk mengerjakan proyek pengembangan jet tempur di Korea Aerospace Industry (KAI) itu sedang menjalani penyelidikan dan dilarang meninggalkan Korea. Pihak berwenang Korsel menangkap dua insinyur Indonesia itu pada Januari 2024, setelah mereka kedapatan berusaha mengambil data terkait proyek yang disimpan di drive USB.

Salah satu pejabat DAPA mengatakan penyelidikan berfokus pada identifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri para insinyur dari Indonesia tersebut. Dia juga mengatakan USB itu berisi dokumen umum, bukan data-data yang terkait teknologi strategis yang berpotensi melanggar undang-undang rahasia militer atau perlindungan industri pertahanan.

Diluncurkan pada 2015, KF-21 merupakan proyek bersama Indonesia-Korsel yang bernilai 8,1 triliun won (sekitar Rp95,07 triliun). Sesuai kesepakatan awal, Indonesia dibebankan 20 persen dari total biaya pengembangan pesawat tempur itu.

Sebagai imbalan atas penanggungan biaya tersebut, Indonesia akan mendapatkan satu prototipe KF-21 dan transfer teknologi. Indonesia juga akan memproduksi 48 unit jet tempur itu di dalam negeri, sementara Korea berencana memproduksi 120 unit jet tempur tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, Indonesia telah menunda kewajiban pembayaran selama hampir dua tahun. Sejauh ini, diperkirakan baru sekitar 278 miliar won (Rp3,2 triliun) yang sudah dibayarkan Indonesia. Dengan demikian, tunggakan Indonesia bernilai hampir 1 triliun won (Rp11,7 triliun).

Di tengah isu yang masih mengganjal proyek pertahanan kedua negara ini, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Tae-yul dan Menlu RI Retno Marsudi sepakat untuk terus bekerja sama dalam pembuatan jet tempur KF-21. Pembahasan masalah itu berlangsung saat Cho dan Retno bertemu secara bilateral di sela-sela pertemuan para menlu kelompok G20 di Rio de Janeiro, Brazil, 21 Februari lalu. “Kedua menteri sepakat melanjutkan kerja sama agar proyek kerja sama strategis kedua negara, termasuk pengembangan jet tempur bersama serta partisipasi Korea Selatan dalam pembentukan ekosistem mobil listrik Indonesia berjalan lancar dan mencapai hasil,” kata Kemlu Korsel seperti dilaporkan Yonhap. (Ant)