Bawaslu Mengeluarkan Putusan bahwa Dugaan Money Politic di Kadatuan dan Jambar Tidak Melanggar Hukum

by -342 Views

SiwinduMedia.com – Proses penyelidikan terhadap 2 peristiwa dugaan money politic pada masa tenang menjelang hari pencoblosan bulan Februari lalu telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Bawaslu Kuningan bersama sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak menemukan unsur pidana Pemilu Money Politic terhadap dua peristiwa di tempat yang berbeda tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh jajaran Bawaslu didampingi oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian Resor Kuningan, dalam konferensi pers di Saung Kopi Hawu, Jalan Baru Ir Soekarno, Kuningan, pada Jumat sore (15/3/2024).

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa mereka telah melakukan proses penanganan terhadap 2 peristiwa dugaan pelanggaran Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang.

Untuk dugaan Money Politic di Desa Kadatuan yang merupakan temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, dan dugaan Money Politic di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang yang dilaporkan oleh Saldiman Kadir, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Demokrat.

Firman menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Mereka telah melakukan berbagai proses seperti pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi.

Hasil dari klarifikasi dan kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu money politic, sehingga tidak akan dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian.

Selanjutnya, terkait laporan anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat Saldiman Kadir terhadap dugaan Money Politic yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Permana (sesama Caleg Partai Demokrat), Bawaslu telah melakukan Register Laporan dan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait.

Setelah melakukan kajian bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, hasilnya menyatakan bahwa laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur tindak pidana money politic, sehingga tidak akan dilanjutkan ke proses penyidikan di Kepolisian.