Mahfud MD Menyatakan Ketidakpuasannya dengan Hasil Pilpres 2024 secara Terbuka

by -85 Views

Jumat, 8 Maret 2024 – 08:53 WIB

Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengaku tidak puas dengan hasil perolehan suara dirinya dan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ia menyebut perolehan suaranya yang rendah diluar prediksi di lapangan.

Baca Juga :

AS Berkata Pantau Pemilu Indonesia, dan Akan Lanjutkan Kerjasama dengan Prabowo

“Tidak puas, tidak terprediksi sama sekali karena fakta di lapangan kami turun sambutan masyarakat besar. Hasil survei internal besar, tapi memang tidak mungkin satu putaran, dua putaran, dan kami masuk,” kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Bachtiar Nasir, Jumat, 8 Maret 2024.

Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Foto :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Baca Juga :

Panas! Elite PDIP ke Natalius Pigai: Kayaknya Harus Ngopi Dulu Nih, Gak Nyambung

Mahfud menyebut bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 3 di lapangan rendah karena adanya dugaan kecurangan Pemilu. Ia juga mengaku dugaan kecurangan itu terjadi di daerah asalnya di Madura, Jawa Timur.

Kecurangan itu, kata dia, antara lain surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara, pemilih mencoblos di TPS tempatnya tidak terdaftar, dan ada pemilih yang mencoblos surat suara lebih dari sekali.

Baca Juga :

Sarankan PDIP Oposisi, Elite Nasdem: Menang Seperti Kura-kura, Kalah jadi Wong Cilik

“Kalau ini terbukti, hasil pemilu bisa dibatalkan,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, bisa atau tidaknya hasil pemilu dibatalkan oleh MK, antara lain harus didukung bukti yang cukup, kehadiran saksi, dan keberanian hakim MK mengambil keputusan.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Mahfud menambahkan, kekisruhan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya mengecoh agar masyarakat mempersoalkan angka-angka pada Sirekap.

Padahal, angka Sirekap itu tidak digunakan di pengadilan. Data yang digunakan pada sengketa pemilu adalah data manual yang ada pada formulir.

Halaman Selanjutnya

Sumber : VIVA/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya