Abraham Samad dan Saut Situmorang Mempertanyakan Kasus Firli Bahuri, Mengirimkan Surat kepada Kapolri

by -87 Views

Jumat, 1 Maret 2024 – 13:37 WIB

Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk menyurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Samad didampingi oleh mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Hal ini dilakukan karena kasus Firli tidak menunjukkan perkembangan setelah sekitar 100 hari Firli menjadi tersangka.

Menurut Samad, sudah seharusnya Firli ditahan jika melihat kasus yang menjeratnya, walau masih ada alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Dia menilai bahwa kasus yang menjerat Firli sudah memenuhi syarat untuk penahanan berdasarkan KUHAP. Dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, hal ini membuat persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Samad juga menyatakan bahwa Firli harus ditahan karena tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori berbahaya. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melakukan hambatan atau mempengaruhi proses persidangan.

Sebelumnya, polisi membantah pernyataan pengacara yang menyebutkan bahwa Firli hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.