Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022

by -98 Views

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yakni UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul menyatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebut pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa tersebut sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Pengangkatan pangkat istimewa atau kenaikan pangkat istimewa merupakan hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang tidak tepat. Itu adalah pemberian pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak dapat disebut sebagai hal yang tidak pantas, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, berdasarkan pemberian tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada tahun 2022, seharusnya pemberian pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun tersebut.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar dan patut Prabowo memegang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu lengkap. Apalagi berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk menerima pangkat tersebut mengingat jasanya untuk TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)

Source link