Kamis, 15 Februari 2024 – 09:06 WIB
Jayapura – Sebanyak 1.297 tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah Papua belum melaksanakan pencoblosan. Penyebabnya, selain persoalan distribusi, polemik konflik sosial pada pelaksanaan sistem noken membuat pencoblosan pun tertunda di sejumlah daerah.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, mengatakan, pencoblosan telah dilakukan di 13.916 dari total 15.213 TPS di wilayah Papua. Kendala pelaksanaan banyak terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang memakai sistem noken. Ada sebanyak 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Pencoblosan susulan lain pun harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.
Adapun daerah lain, seperti di Papua Pegunungan yang juga memakai sistem noken, 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.
“Kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,” katanya.
Kemudian, kendala pelaksanaan lain di Kabupaten Paniai terjadi lantaran insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin, 12 Februari 2024. Massa saat itu membakar dan membongkar kotak suara lantaran kesalahpaham perihal kelengkapan logistik.
Berdasar data yang diperoleh, 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari 3 Provinsi, yaitu Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS. Kemudian, Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.