Kamis, 15 Februari 2024 – 02:28 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan seluruh stafnya telah melaksanakan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari ini, meskipun akan ada pemungutan suara susulan di ratusan TPS karena beberapa faktor.
Namun proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara Pemilu sudah tersebar dan menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Idham Holik, anggota KPU RI, mengingatkan bahwa quick count bukanlah hasil resmi Pemilu. Pasalnya, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.
“Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham Holik kepada awak media, Rabu, 14 Februari 2024.
Adapun hasil resminya, lanjut Idham, akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sementara terkait quick count, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” imbuhnya.