✅ Jika Ada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan, Caleg Harus Siap-siap Dipenjara

by -761 Views

SiwinduMedia.com – Ancaman penjara dan denda uang puluhan juta bagi Caleg dan timnya yang melakukan serangan fajar menjelang hari pencoblosan, menanti di depan mata.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat diwawancara para wartawan usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pandapa Paramarta, Kuningan, Sabtu pagi (10/2/2024).

“Jika ada serangan fajar, pertemuan caleg atau timnya dengan warga, dan hal lainnya di hari tenang menjelang pencoblosan, hukumannya berat. Penjara 3 tahun dan/atau denda 48 juta,” tegas Firman mengingatkan.

Menurut Firman, dalam Apel tersebut pihaknya menghadirkan seluruh pengawas di Kabupaten Kuningan, dari Panwascam, PKD, hingga Pengawas TPS dengan total 3.596 pengawas.

Dalam memasuki masa tenang, mulai Senin besok (11-13/2/2024), pihaknya akan memonitor lapangan dengan penertiban APK yang masih terpasang. Ia juga mengingatkan agar para caleg dan timnya dapat menjaga suasana kondusifitas di tengah masyarakat.

“Besok mulai memasuki hari tenang. Kami akan mengoptimalkan pengawasan potensi money politic, dan kecurangan yang terjadi. Titik rawannya itu kan di masa tenang,” ungkap Firman.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada para petugas di lapangan, PKD di tingkat desa dan kelurahan, serta Pengawas TPS untuk mengoptimalkan pengawasan di masa tenang.

Sementara itu, Pj Bupati Kuningan Dr Drs HR Iip Hidajat MSi dalam arahannya, menyampaikan agar para petugas lapangan, dalam hal ini PKD dan PTPS bersemangat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang diarahkan Bawaslu.

“Para petugas pengawas di lapangan agar tetap semangat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Koordinasi dengan Bawaslu sesuai tugas yang diberikan,” pesan Iip, didampingi Kapolres, Dandim, Ketua Bawaslu dan jajaran, serta Ketua KPU dan jajaran.

Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 ini ditandai dengan pelepasan balon oleh Pj Bupati Kuningan dan Bawaslu.