✅ Bawaslu Kuningan Menemukan 7.148 Surat Suara Rusak saat Melakukan Pengawasan Logistik

by -468 Views

SiwinduMedia.com – Pentingnya pengamanan logistik Pemilu, termasuk surat suara, hingga tahap pemungutan suara, menjadi perhatian besar.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pengesetan dan pengepakan logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan.

Dimulai dari tanggal 20 Januari 2024, yang berlokasi di Gudang KPU Kabupaten Kuningan yang beralamat di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman kepada SiwinduMedia.com, Jum’at (9/2/2024). Menyampaikan bahwa selama masa pengepakan dan pengesetan, hingga pendistribusian logistik tersebut.

Bawaslu memastikan bahwa, KPU Kabupaten Kuningan telah memasukkan surat suara dengan sesuai berdasarkan kebutuhan pada setiap TPS. “Harus memastikan kesesuaian jenis surat suara, kesesuaian kualitas, kesesuaian tujuan dan ketepatan waktu,” kata Firman.

Hasil dari pengawasan logistik Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, seperti yang diketahui bahwa pada proses sortir lipat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sebelumnya, terdapat 7.148 lembar surat suara yang rusak.

Lebih lanjut Firman menjelaskan, dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Pengawas Pemilu. Bawaslu Kabupaten Kuningan, berdasarkan hasil pengawasan tersebut, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan.

Dan dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Kuningan, dengan mengajukan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak.

Selanjutnya, untuk pemenuhan surat suara yang rusak, KPU Kabupaten Kuningan melakukan penjemputan terhadap penggantian surat suara yang rusak dengan kawalan langsung dari pihak Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.

” bahwa dalam proses pengepakan dan pendistribusian logistik, diketahui terdapat kekurangan surat suara kembali, adapun jumlah kekurangan surat suara di Kelurahan/Desa Cirendang dan Cigintung untuk surat DPD RI sebanyak 478 lembar. Untuk surat suara DPRD Provinsi, Kelurahan/Desa Ciporang masih kekurangan sejumlah 2.273 lembar,” ungkapnya.

Dan yang paling banyak adalah kekurangan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 904 lembar. Kelurahan/Desa yang masih belum lengkap Padarek, Widarasari, Cibingbin, dan Ciherang.

“Sehingga total keseluruhan surat suara yang masih kurang sebanyak 3.655 lembar. Untuk kekurangan surat suara tersebut, pada hari Selasa (6/2/2024) KPU Kabupaten Kuningan bersama-sama dengan Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut ke PT Bawen Mediatama (Semarang) dan PT Masa Media Buana Pustaka (Solo),” jelas Firman.

Adapun untuk kekurangan surat suara DPD RI, dijadwalkan untuk diambil pada hari Jum’at, 9 Februari 2024. Kemudian untuk pendistribusian logistik, berdasarkan hasil pengawasan sampai dengan Rabu 7 Februari 2024.

KPU Kabupaten Kuningan sudah mengirimkan pendistribusian logistik untuk jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada masing-masing Kecamatan sejak tanggal 31 Januari 2024.

“Adapun untuk kekurangan surat suara sebagaimana telah dijelaskan diatas, akan dilakukan pengiriman pada hari Kamis, 8 Februari 2024 berbarengan dengan logistik jenis Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Kuningan, hingga tanggal 7 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan masih melakukan persiapan terhadap logistik yang akan dikirim tersebut. Baik untuk yang ada didalam kotak suara PPWP dan juga diluar kotak PPWP.

“Dari hasil pengawasan kami, sejauh ini KPU Kabupaten Kuningan telah melakukan pengelolaan dan pendistribusian logistik sesuai dengan aturan,” ucap Firman.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan pun terus mengawal proses pengadaan, pengelolaan hingga pendistribusian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sampai tuntas.

Khusus untuk proses pendistribusian, Bawaslu melibatkan seluruh elemen Panwaslu di 32 Kecamatan. Karena mau bagaimanapun, surat suara adalah mustika yang harus dipastikan sampai pada pemilih.

“Dan digunakan oleh mereka dalam menyampaikan haknya untuk memberikan suara, berdemokrasi sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tutup Firman.