✅ Panwascam Subang Mendorong Caleg untuk Menjaga Kondusifitas Selama Berkampanye

by -442 Views

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan di Kabupaten Kuningan, saat ini tengah melakukan pengawasan tahapan Kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Salah satunya dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Subang. Di wilayah Kuningan selatan ini, Panwascam Subang telah melakukan pengawasan di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislator (Caleg) maupun terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Panwascam Subang, Iding Jamaludin SAg beserta anggotanya Afiv Agung Farizka SPd dan Dadang Setiawan, berharap agar seluruh pihak tetap menjaga kondusifitas dalam masa kampanye saat ini.

Berdasarkan data, di Kecamatan Subang terdapat 9 Caleg, yakni 6 Caleg dari Desa Subang, 1 Caleg dari Desa Tangkolo, 1 Caleg dari Desa Jatisari, dan 1 Caleg dari Desa Situgede.

Untuk mengantisipasi kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Subang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses, dan Caleg yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar kondusifitas selama kampanye tetap terjaga hingga Pemilihan Umum berlangsung aman dan nyaman pada 14 Februari 2024 mendatang.

Lebih lanjut Iding mengungkapkan, Panwaslu Kecamatan Subang juga telah memberikan saran perbaikan kepada Partai Politik terkait pemasangan APK yang diduga melanggar. Dan pihaknya telah menertibkan APK yang diduga melanggar, yakni terdapat 10 APK yang melanggar.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Subang juga menghimbau agar para Caleg dan tim suksesnya memperhatikan tempat yang dilarang untuk memasang APK. Hal ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor 647 tahun 2023.

Iding juga menjelaskan terkait pedoman pengawasan kampanye yang harus diikuti selama masa kampanye. Dan ia kembali mengimbau agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas selama kampanye.

Panwaslu Kecamatan Subang juga telah melakukan pengawasan pertemuan tatap muka pada masa kampanye sebanyak 30 kegiatan yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu dan Timses/Relawan.

Di Kecamatan Subang sendiri, jumlah Panwascam sebanyak 11 orang, PKD 7 orang serta PTPS sebanyak 52 orang. Panwaslu Kecamatan juga ditugaskan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memantau kampanye melalui media sosial. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye yang terjadi.

Semua bentuk pelanggaran kampanye dapat dilaporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, di Jalan R Wirananggapati Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan.