Jumat, 26 Januari 2024 – 23:01 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, menahan 2 orang lagi penyuap Bupati Labuhanbatu, Erik Adrata Ritonga. Mereka kini resmi menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Dua tersangka tersebut adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.
“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka YSP dan WRS masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 – 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2024.
Usai resmi menjadi tersangka dugaan korupsi di Labuhanbatu, Sumut, kini keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Erik Adrata Ritonga diduga telah menerima suap dari sebuah kontraktor sebanyak Rp 1,7 miliar. Erik menerima suap tersebut melalui rekening anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga alias RSR.
“Penyerahan uang dari FS dan Es pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan mulanya pemerintah Labuhanbatu menetapkan anggaran APBD tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,4 triliun. Tetapi anggaran tersebut diintervensi.
“Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” lanjutnya.
Kemudian, ada sebuah proyek yang telah diberikan anggarannya tersebut yakni berupa proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Untuk di Dinas PUPR, proyek tersebut adalah lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.
Lebih jauh, Ghufron menyebut Erik Adrata bersama dengan Rudi Syahputra langsung menunjuk pihak yang bakal dimenangkan dalam proyek tersebut. Walhasil, keduanya akan menerima sebuah fee dari pihak yang akan dimenangkan itu.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 % s/d 15 % besaran anggaran proyek,” kata dia.
Dijelaskan di dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan adalah oleh Fazar Syahputra alias FS dan Efendy Sahputra alias ES.
“Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” tuturnya.
Fs dan Es pun memberikan uanng kepada RSR untuk Erik Adrata melalui rekening pribadinya. Uang itu dikirim pada Januari 2024..
“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 Miliar,” tukasnya.
Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RAR, FS dan ES,” kata dia.
Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.