Selasa, 16 Januari 2024 – 14:30 WIB
Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara menyoroti kelompok petisi 100 yang mengusulkan Pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga :
Maruarar Sirait Cabut dari PDIP, Djarot: Justru Makin Mempersolid Kita
Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu menghormati usulan pemakzulan sebagai bentuk aspirasi warga negara. Namun menurut Dia, aspirasi itu juga harus dibarengi dengan rasionalisasi dengan menimbang urgensi.
“Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga :
Mustahil Gabung, Fahri Hamzah Sebut PDIP-PKS Bagai Minyak dan Air
Puan juga menegaskan proses pemakzulan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan.
Berdasarkan pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
“Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” kata Politikus PDIP tersebut.