DPR Mengkritik Tiktok Shop yang Masih Beroperasi di Medsos dan Mendesak untuk Mencabut Izinnya Jika Melanggar Batasan

by -276 Views

Selasa, 16 Januari 2024 – 20:40 WIB

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengungkapkan kekagetan mereka atas masih beroperasinya Tiktok Shop melalui aplikasi media sosial Tiktok. Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menyatakan bahwa Tiktok terus memaksa fitur e-commerce-nya tetap ada di platform media sosial.

Padahal, hal tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut terdapat aturan mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Amin mengatakan bahwa Tiktok, yang telah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce, seharusnya patuh dengan berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi media sosial mereka.

“Aneh, karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk melakukan aktivitas jualan,” ujar Amin kepada wartawan.

Amin meminta Kementerian Perdagangan untuk menegakkan sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Ia juga menambahkan bahwa peringatan ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meskipun saat ini Tiktok sudah menguasai 75 persen saham Tokopedia.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga sebelumnya menyebut bahwa TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu. Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur e-commerce dalam satu aplikasi.