✅ Bawaslu Mengingatkan Kembali Caleg untuk Mengikuti Aturan Kampanye

by -956 Views

Masa kampanye Pemilu 2024, sudah memasuki minggu-minggu akhir. Peserta Pemilu menggunakan berbagai macam strategi untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Penggunaan APK diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 71 menyebutkan tempat umum yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta taman dan pepohonan. Namun, masih banyak peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut dengan memasang APK di tempat yang dilarang.

Bawaslu Kuningan, lewat Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus, menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme peraturan bawaslu. Peserta pemilu seharusnya mematuhi aturan kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Dadan juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan upaya preventif dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu. Bawaslu sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP dan Pemda Kuningan, untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

Penggunaan APK yang melanggar aturan perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Bawaslu dan instansi terkait. Pihak Pemerintah Daerah perlu memberikan sosialisasi kepada vendor agar tidak menerima pemasangan APK di zona yang dilarang. Selain itu, peserta pemilu juga diharapkan untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.