Hendrik Membunuh Istri Keduanya di Hotel Setelah Berhubungan Badan karena Sakit Hati

by -417 Views

Selasa, 16 Januari 2024 – 01:18 WIB

Medan – Hendrik (37), telah ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal karena diduga telah membunuh istrinya yang kedua, Misbah (26). Pelaku Hendrik menghabisi nyawa korban karena dipicu oleh sakit hati dan dendam.

Korban dieksekusi pelaku di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat, 12 Januari 2024. Pembunuhan dilakukan setelah pelaku dan korban berhubungan badan. Kemudian, jasad korban dibuang dan ditemukan di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Dari keterangan polisi, pelaku memang sudah punya rencana menghabisi nyawa korban. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa.

Hendrik berhasil diamankan beberapa jam setelah penemuan mayat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tembakan ke kakinya. Pelaku pun kini sudah digelandang ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.

Teddy menjelaskan kronologi kejadian dimulai dengan korban, yang merupakan istri keduanya, pergi meninggalkan pelaku dengan membawa bayi hasil pernikahan mereka. Peristiwa itu terjadi satu tahun lalu, dengan korban pergi ke rumah orang tuanya. Alasan korban meninggal adalah karena permintaan perayaan pernikahan mereka ditolak oleh pelaku. Selain itu, Misbah juga tidak dinafkahi oleh Hendrik. Hal ini termasuk pelaku yang tidak membeli susu anak mereka. Korban dan pelaku juga sering bertengkar. Dengan kepergian Misbah, membuat pelaku sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya.

Pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik menjemput Misbah menggunakan mobil rental yang disewanya. Korban dijemput di kediaman orang tuanya. “Pelaku membawa korban menuju Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut, sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak,” kata Teddy.

Namun, niat jahat pelaku ingin mengakhiri nyawa sang istri sudah memang ada. Hendrik pun langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil rental yang disewanya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

“Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik, dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” jelas Teddy.

Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana (tentang pembunuhan berencana), tutur Teddy.