Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, 6 Prajurit TNI Terancam 5 Tahun Penjara

by -279 Views

Senin, 15 Januari 2024 – 00:32 WIB

Semarang – Kodam IV/Diponegoro telah menetapkan enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Keenam tersangka tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. “Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ujar Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi di Semarang, Minggu, 14 Januari 2023.

Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak mengalami luka dalam ataupun patah tulang. “Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.

Terkait sanksi berat yakni pemecatan, Kolonel Rinoso mengaku itu adalah kewenangan dari hakim. Namun, pihaknya memastikan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan. “Tidak langsung dipecat, nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” bebernya. Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz

Halaman Selanjutnya