Selasa, 9 Januari 2024 – 00:02 WIB
Pasuruan – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap seorang pria berinisial Dus (27). Warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut ditangkap atas dugaan tindak pelecehan terhadap seorang gadis ABG.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka, yang bekerja sebagai pedagang atau belantik sapi, diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 4 kali. Saat ini, Dus sudah berada di dalam sel tahanan.
“Tersebut mengaku telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 4 kali. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa mereka sudah berpacaran selama setahun,” ungkap Anton pada Senin, 8 Januari 2023.
Anton menyebutkan bahwa aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban sejak bulan September 2023. Saat itu, tersangka menjemput korban lalu membawanya ke rumah temannya di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Namun, ternyata tersangka memiliki niat buruk terhadap korban dengan maksud untuk melakukan hubungan badan dengannya.
“Ketika berada di rumah teman tersangka di Kecamatan Pasrepan itu, tersangka mengajak korban untuk menginap dan melakukan pelecehan. Keesokan paginya, tersangka membawa korban ke pangkalan ojek Pasar Wonorejo dan menyuruhnya pulang sendiri ke rumah,” ujar Anton.
Orang tua korban yang khawatir akan keberadaan anaknya menemukan sang anak berada di pangkalan ojek. Setelah tiba di rumah, mereka langsung memintai keterangan dari anaknya.
“Saat ditanyai, korban mengaku dibawa tersangka untuk bermalam di Pasrepan dan bertindak pelecehan,” tutur Anton.
Menanggapi pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, tersangka Dus berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 4 Januari 2023 pukul 23.30 WIB.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa setiap kali melakukan pelecehan, tersangka memberikan uang kepada korban. Nilainya bervariatif, antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” kata Anton.
Dari hasil penyidikan polisi, korban terkesan melindungi aksi bejat tersangka. Polisi menduga korban sudah terpengaruh rayuan tersangka hingga jatuh hati.
Tersangka mengaku telah melakukan pelecehan sebanyak 4 kali, sedangkan korban mengatakan hanya sekali. Meskipun demikian, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, tutur Anton.