Rekomendasi, Bukan Keputusan

by -100 Views

Kamis, 4 Januari 2024 – 22:52 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai melakukan klarifikasi terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di area car free day (CFD), 3 Desember 2023.

Dalam surat itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan terdapat kepentingan partai politik di balik aksi bagi-bagi susu. Lantaran, aksi itu melibatkan Gibran selaku cawapres dan beberapa pihak yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Mengenai hal itu, Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyatakan, surat pemberitahuan dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan resmi.

Habiburokhman menyebutkan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran yang diduga pelanggaran peraturan lain.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’.

Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.

“Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.(VIVA)