Negara Ini Akan Menempatkan Israel di Pengadilan Internasional, Sidang Pertama Akan Dilaksanakan Pekan Depan

by -96 Views

Kamis, 4 Januari 2024 – 08:00 WIB

VIVA Dunia – Israel akan menghadiri Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menolak tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait konflik Israel dengan Hamas di Jalur Gaza.

Pekan lalu, Afrika Selatan meminta Pengadilan Internasional untuk memberikan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam konfliknya dengan Hamas. Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan bahwa gugatan itu tidak berdasar.

“Negara Israel akan menghadiri Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan,” kata juru bicara Eylon Levy dalam konferensi online, melansir Times of Israel, Kamis, 4 Januari 2024.

Afrika Selatan selama beberapa dekade memang vokal mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara merdeka di wilayah kependudukan Israel. Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.

Setelah permohonan Afrika Selatan ke Pengadilan Internasional, kepresidenan Afrika Selatan mengatakan bahwa negaranya berkewajiban “mencegah terjadinya genosida”. Dokumen setebal 84 halaman yang diajukan tersebut menyatakan bahwa “tindakan dan kelalaian Israel adalah bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina”.

Pengadilan Internasional, atau kadang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara.

Pengacara yang mewakili Afrika Selatan sedang mempersiapkan sidang yang dijadwalkan pada 11 dan 12 Januari, kata Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan, dalam sebuah postingan di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Perang tersebut dipicu oleh serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu. Lebih dari 22.000 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, telah tewas dalam serangan Israel sejak perang dimulai, menurut kementerian kesehatan Gaza. Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah kelompok tersebut memimpin serangan besar-besaran terhadap Israel. Meskipun angka korban tidak membedakan antara pejuang dan warga sipil, kementerian mengatakan bahwa 70% korban tewas di Gaza adalah perempuan dan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Israel membantah angka korban warga Palestina dan mengatakan bahwa mereka telah menewaskan 8.000 tentara.

Levy menyebutkan serangkaian tindakan yang telah diambil militer Israel untuk meminimalkan kerugian bagi non-tempur. Dia mengatakan Hamas memikul tanggung jawab moral penuh atas perang yang dimulainya dan “dilancarkan dari dalam dan di bawah rumah sakit, sekolah, masjid, rumah dan fasilitas PBB,” kata Levy. Dia menambahkan tanpa menjelaskan lebih lanjut, bahwa Afrika Selatan terlibat dalam kejahatan Hamas terhadap Israel.